Nasional . 17/09/2024, 17:24 WIB

Kontroversi Munaslub Kadin: Hamdan Zoelva Klaim Pengangkatan Anindya Bakrie Ilegal dan Melanggar Hukum

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menuduh bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024, untuk mengangkat Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, adalah ilegal dan tidak sah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan hari ini, Zoelva secara tegas menyatakan, "Dapat disimpulkan bahwa Munaslub pada Sabtu adalah tidak sah dan ilegal," menegaskan bahwa proses tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) serta Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 yang mengatur perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Menurut Zoelva, pelaksanaan Munaslub harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam UU Kadin, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 1 dari AD/ART Kadin Indonesia mensyaratkan Munaslub hanya dapat dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban dewan pengurus terkait pelanggaran prinsip, penyelewengan keuangan, atau tidak berfungsinya dewan pengurus.

"Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului dengan surat peringatan pertama dan kedua, yang memberikan waktu 30 hari bagi dewan pengurus untuk memperbaiki kesalahan," kata Zoelva.

Namun, Zoelva mengkritik bahwa ketentuan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini. "Tidak adanya pelaksanaan pertanggungjawaban dari dewan pengurus, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah, menunjukkan bahwa Munaslub tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebagai informasi, Munaslub Kadin Indonesia yang berlangsung di Hotel St. Regis Jakarta pada 14 September 2024 memutuskan Anindya Bakrie, putra dari Aburizal Bakrie, untuk menggantikan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin. Keputusan ini memicu konflik internal di tubuh Kadin Indonesia, menambah kompleksitas dalam kepemimpinan organisasi tersebut.

Dengan pernyataan keras dari Hamdan Zoelva, situasi di Kadin Indonesia semakin memanas, dan ketidakpastian hukum mengenai kepemimpinan baru ini mungkin akan berlanjut hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang. (DSW/SAB)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com