HEBOH! Satpol PP di Kota Langsa Dihajar Pelajar Sampai Berdarah saat Razia, Dua Siswa Diamankan

fin.co.id - 17/09/2024, 16:09 WIB

HEBOH! Satpol PP di Kota Langsa Dihajar Pelajar Sampai Berdarah saat Razia, Dua Siswa Diamankan

HEBOH! Satpol PP di Kota Langsa Dihajar Pelajar Sampai Berdarah saat Razia, Dua Siswa Diamankan

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kena amukan pelajar saat melakukan razai siswa yang bolos sekolah

Petugas satpol PP tersebut babak belur hingga berdah dan pelajar tersebut sudah diamankan.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun XHeraloebss yang diunggah pada Selasa 17 April 2024.

"Kasie Ops. Satpol PP dihajar pelajar saat razia penertiban anak bolos sekolah, dua pelajar berhasil diamankan," tulis dari akun tersebut.

Dalam video tersebut memperlihatkan petuag satpol PP pria sedang dalam perawatan medis usai terkena pukul oleh para siswa.

Petugas satpol PP alami pendarahan yang terlihat di handuk yang dipegang oleh petugas tersebut. Dalam video lainnya memperlihat apelajar yang telah diamankan petugas.

Sampai saat ini petugas belum membeberkan nama siswa yang menghajar petugas satpol pp tersebut.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosialdan banyak komentar dari warga netizen.

"Lagian, org tua kerja keras mencari nafkah buat membiayai anaknya sekolah, la anaknya d sekolahin kok malah bolos," terang netizen.

"Biasanya modelan Kyk gini gedenya jdi begal/jambet/curanmor mending binasain aja sih dr pada kedepanya nyusahin banyak orang," ungkap netizen.

"Ya beginilah kondisi generasi penerus Indonesia.

Salah siapa?," komentar netizen.

Hukum Penganiayaan

Pemukulan atau penganiayaan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan sampai dengan 8 tahun ditambah 1/3 jika perbuatan tersebut termasuk penganiayaan berat terencana.

Selain itu, kekerasan fisik, verbal, atau seksual yang dilakukan oleh pendidik terhadap murid juga dapat diproses secara hukum. Pendidik yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman pidana, seperti denda, penjara, atau kewajiban rehabilitasi.

Ari Nur Cahyo
Penulis