fin.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, gaji 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tertunda karena sistem gaji mereka di luar belanja pegawai di APBD Perubahan 2024.
Sehingga Al Muktabar di Serang, Selasa, mengungkapkan gaji PPPK tersebut bergantung pada kegiatan, sesuai postur pada APBD Perubahan tahun 2024.
“Jadi belum murni sebagai belanja pegawai. Jadi masuk di kegiatan sangat tergantung dari progres kegiatan itu,” kata Al Muktabar.
Dia akan mengecek dan memastikan hak-hak PPPK yang terlambat untuk dibayarkan.
Baca Juga
“Saya akan cek, dan saya pastikan. Jadi hak-haknya ada, mungkin pergeseran-pergeseran waktu saja, terlambat beberapa gitu,” ujar dia.
Al Muktabar juga mengatakan saat ini Pemprov Banten sedang berupaya menyelesaikan status sekitar 11.000 lebih pegawai honorer untuk menjadi PPPK.
Sebelumnya, keterlambatan gaji ribuan guru pegawai diumumkan melalui surat edaran nomor:40.3/4345-Dindikbud/2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten per 28 Agustus 2024.