fin.co.id — Panca Darmansyah, seorang ayah yang kini dikenal sebagai pembunuh kejam, telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro.
Dalam putusannya, Hakim Sulistyo dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Panca Darmansyah, yang menghabisi keempat anaknya dan melakukan kekerasan terhadap istrinya, tidak hanya menunjukkan ketidakpantasan sebagai seorang ayah dan suami, tetapi juga mencerminkan kejahatan yang sangat berat.
"Tindakan terdakwa sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," ungkap Sulistyo, Selasa 17 September 2024.
Hakim juga menekankan bahwa dalam kasus ini tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman. "Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mencerminkan kualitas seorang ayah dan suami yang baik," tambahnya, menandaskan bahwa kejahatan Panca tidak hanya melukai keluarga korban tetapi juga masyarakat luas.
Panca Darmansyah, yang saat ini berada di balik jeruji besi, memilih untuk tidak berkomentar tentang putusan tersebut dan melalui pengacaranya, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding. Meskipun menghadapi media, Panca tampak acuh tak acuh, tanpa ekspresi yang berarti.
Vonis mati ini menjadi sorotan tajam dalam kasus pembunuhan yang mengejutkan masyarakat, mencerminkan betapa besarnya dampak dari tindakan kekerasan domestik dan pembunuhan terhadap keselamatan dan moralitas sosial. (DSW/FAJ)