fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan soal dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas.
Hari ini, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi.
Kapuspenkum Kejgung Harli SIregar lewat keterangan resminya menyebut, pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Harli menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.
Kemudian, saksi kedua yang diperiksa tim penyidik adalah KPN selaku pihak swasta.
"Kemudian IS selaku Karyawan PT Antam Tbk dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk," beber Harli, Selasa 17 September 2024.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Baca Juga
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.