KPK Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen

fin.co.id - 16/09/2024, 09:58 WIB

KPK Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). (Disway/Ayu Novita)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Adapun yang diperiksa adalah karyawan swasta dan advokat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa dua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi hadir. Didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yg dilakukan PT Taspen," kata Tessa dikutip pada Senin, 16 September 2024.

Berdasarkan informasi yang terima disway.id, dua saksi tersebut adalah karyawan swasta, Agus Suprianto dan advokat, Anthony Hutapea.

Baca Juga

Pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu, lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang ada diwilayah Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam hal ini, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.

"Kalau tidak salah, ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,"jelas Asep pada Jumat, 5 Juli 2024.

Namun, Asep enggan memberikan rincian lebih dalam dalam kasus ini karena bisa mengganggu jalannya penyidikan.

Baca Juga

Lalu, KPK juga pernah menggekedah sejumlah tempat yakni kantor PT Taspen (Persero) dam sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto. (DSW/AYU)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->