Viral . 15/09/2024, 20:43 WIB

Aksi Bejat! Pria Muda di Aceh Peras Kakek Tak Berdaya, Ancam Pakai Ikat Pinggang

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan seorang pria asal Aceh yang memeras seorang kakek tak berdaya.

Bahkan pria tersebut mengancam kakek tersebut dengan ikat pinggang agar diberikan uang.

Peristiwa ii menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram @fakta.indo pada Minggu 15 September 2024.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria berkaos cokelat mengeluarkan ikat pinggang sambil mengintimidasi seorang kakek yang tak berdaya.

Kakek tersebut hanya terdiam dan mengeluarkan yang yang ada di kantongnya. Lalu pria tersebut mengambil uang dari kakek.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak komentar dari warga netizen.

"WKWKW katanya kota penuh amanah, katanya," tulis netizen.

"Nama lu mending ganti dulu, jadi dajjal," ujar netizen.

"kalo ada uang kerja sana," terang netizen.

Menyikapi insiden tersebut, aparat keamanan yang terdiri dari Koramil, Polsek Banda Sakti, dan Satpol PP bergerak cepat mencari dan menangkap pria tersebut.

Pria tersebut bernama Muhammad Abdullah yang ketahuan meminta uang dari seorang kakak di Simpang Taman Riyadha, Lhokseumawe.

“Tadi malam, Polsek dan Koramil Banda Sakti bersinergi dalam mencari pria tersebut dan sesudah ditangkap akhirnya menyerahkannya ke Satpol PP WH untuk dibina,” ujar Kasatpol PP WH Lhokseumawe, Heri Maulana.

Hukum Malak Orang

Tindakan malak atau pemerasan dengan kekerasan atau paksa dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tindak pidana pemerasan juga dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dalam hal ini, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 12 tahun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com