Polisi Akan Periksa Nikita Mirzani Terkait Aduan Terhadap Vadel Badjideh Soal Aborsi Loly

fin.co.id - 14/09/2024, 17:02 WIB

Polisi Akan Periksa Nikita Mirzani Terkait Aduan Terhadap Vadel Badjideh Soal Aborsi Loly

Artis Kontroversial Nikita Mirzani. Foto: Has/Disway Group

fin.co.id - Polres Jakarta Selatan bakal memeriksa Artis Nikita Mirzani soal laporan terhadap Vadel Alfajar Badjideh atau Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan putrinya Laura Meizani alias Loly. Polisi akan memeriksa Nikita untuk dimintai keterangannya soal laporan itu.

"Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor (Nikita Mirzani) pastinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu 14 September 2024.

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dan olah TKP akan dilakukan sebagai prosedur menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan. Dari pemeriksaan itu, kata dia, polisi nanti akan melakukan pendalaman kasus.

"Ini dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," jelasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani beberapa lalu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Di mana laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini diduga Vadel alias VAB disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

(Raf)

Mihardi
Penulis