fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. KPU Tangsel memerlukan sebanyak 14.420 anggota KPPS.
"Kita memerlukan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tangsel Heni Lestari kepada wartawan, Sabtu 14 September 2024.
Heni menuturkan, anggota KPPS akan bekerja selama satu bulan dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024. Setiap TPS, kata dia, akan diisi oleh tujuh anggota KPPS.
“Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara," kata Heni.
Baca Juga
- 5 Tahun ke Depan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, Suswono: Infrastruktur IKN Belum Siap
- Perintah Tegas dari Prabowo: Menangkan Banten, Seluruh Jagoan Gerindra Wajib MenangTermasuk Andra Soni-Dimyati
Dia menjelaskan, tahap rekrutmen ini juga penting untuk menyukseskan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
“Dalam tahapan ini, pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada tanggal 17 hingga 21 September 2024, sementara penerimaan pendaftarannya berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024,” terangnya.
Kemudian, sambungnya, syarat untuk menjadi KPPS telah ditentukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Calon anggota KPPS, kata dia, memiliki KTP sesuai dengan domisili di Kota Tangsel, menyertakan surat keterangan sehat.
“Anggota KPPS harus sesuai dengan domisili di wilayah yang didaftarkan, dan memiliki surat keterangan kesehatan dari RS/Puskesmas terdekat yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, serta kolesterol,” katanya.
Baca Juga
- Masyarakat Indonesia Timur di Banten Nyatakan Dukungan kepada Andra Soni
- Asal Dana Kampanye Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil Sebut Jual Karya Seni
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq