Nikita Mirzani Ngaku Sudah Punya Bukti Foto dan Boyong 3 Saksi untuk Laporkan VA Atas Kasus Perlindungan Anak

fin.co.id - 13/09/2024, 10:01 WIB

Nikita Mirzani Ngaku Sudah Punya Bukti Foto dan Boyong 3 Saksi untuk Laporkan VA Atas Kasus Perlindungan Anak

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

fin.co.id - Nikita Mirzani mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto untuk melaporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus perlindungan anak.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Tak hanya itu, kata AKP Nurma Dewi, Nikita Mirzani juga memboyong 3 orang saksi.

AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa tiga orang saksi yang diboyong oleh Nikita Mirzani akan dijadwalkan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Bukti ada foto, dan mengajukan tiga orang saksi, dan semua itu nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar AKP Nurma Dewi, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.

Baca Juga

"Pasal yang disangkakan adalah undang-undang kesehatan, perlindungan anak dan undang-undang KUHP juga," sambungnya.

Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa yang menjadi korban atas pelaporan perlindungan anak ini berinisial LM yang diduga merupakan Laura Meizani putri sulung Nikita Mirzani.

"NM itu orang tuanya dan yang menjadi korban itu anaknya," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa Nikita Mirzani telah melayangkan laporan terhadap pelaku berinisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"NM tadi datang ke polres Jakarta Selatan melaporkan tentang keluarganya. Terlapor inisial VA dan yang menjadi korban adalah LM," kata AKP Nurma Dewi.

Baca Juga

Belum dijelaskan secara detail pasal apa saja yang dikenakan Nikita Mirzani terhadap VA. Namun, salah satu pasal yang disampaikan mengacu pada ketentuan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," ucap Nurma Dewi.(DSW/HAS)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->