fin.co.id- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango menegaskan bahwa KPK lahir karena tuntutan reformasi, bukan dari pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Dalam hal ini, Nawawi menjelaskan bahwa kemunculan KPK diawali sejak terbitnya Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dimana di undang-undang pasal 43 pasal 43 UU 31 99 tentang tipikor, menyebutkan dalam waktu paling lambat 2 tahun berlakunya UU 31 1999, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 12 September 2024.
Adapun, berdasarkan aturan tersebut. Kata Nawawi, seharusnya lembaga antirasuah itu lahir pada 2001.
Baca Juga
- Jenazah Benny Laos Dibawa ke Jakarta Setelah Insiden Ledakan Speedboat di Taliabu
- Tengkorak Manusia Ditemukan di Hutan Kapuas, Diduga Mahasiswa ULM yang Hilang Sejak Mei 2024
Namun, KPK tak kunjung dibentuk lantaran banyak pihak yang tidak menginginkan KPK saat itu.
Nawawi melanjutkan, kemudian para aktivis pegiat antikorupsi terus berjuang untuk terbentuknya KPK. Akhirnya KPK terbentuk pada 27 Desember 2002 dengan UU 32 Tahun 2002.
"Setelah melewati 1 tahun 4 bulan, itulah baru kemudian lahir namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Lebih lanjut, Nawawi menegaskan bahwa KPK hanya lahir di jaman pemerintahan Megawati, bukan anak kandung Megawati.
"Lahirnya di jaman pemerintahan Megawati. Tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan dibolak-balik. Bayi ini adalah bayi reformasi. Bayi yang karena reformasi, tuntutan reformasi, dilahirkan di jaman pemerintahan Megawati," pungkasnya. (Ayu Novita).
Baca Juga
- Viral Aturan Baru Kemenag 2025: Masyarakat Tidak Bisa Menikah di Hari Sabtu dan Minggu?
- Maraknya Penipuan Lowongan Kerja, Kemnaker Minta Pencari Kerja Cek Legalitas Perusahaan
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq