Belasan Pelanggar Perda Kota Tangerang Jalani Sidang Tipiring, Ada Penjual Miras!

fin.co.id - 13/09/2024, 21:19 WIB

Belasan Pelanggar Perda Kota Tangerang Jalani Sidang Tipiring, Ada Penjual Miras!

Para Pelanggar Perda Kota Tangerang Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang.

fin.co.id -  Belasan pelanggar peraturan daerah beberapa diantaranya merupakan penjual minuman keras (miras) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, Satpol PP Kota Tangerang menindak tegas para pelaku pelanggar Perda tersebut melalui Tipiring.

Adapun sidang tersebut meliputi penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

“Kami baru saja menindak tegas sejumlah pelanggar peraturan dengan memberikan putusan denda sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan," ujarnya, Jumat 13 September 2024.

Tercatat, sebanyak 11 pelanggar dari Pedagang Kaki Lima (PKL), pengedar minuman beralkohol dan pelanggar izin bagunan telah diberikan hukuman untuk menumbuhkan efek jera bagi semuanya.

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku, mendorong efek jera, sampai meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam rangka mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.

Rikhi Ferdian
Penulis