fin.co.id- Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap delapan tersangka masing-masing berinisial SUR, SU, iL, AS,MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sedangkan SU merupakan karyawan yang memotong kertas uang palsu.
“Kemudian, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara,” kata Helfi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 12 September 2024.
Baca Juga
- PLN dan Kementerian ESDM Gaspol, Balap Motor Listrik Konversi Putaran Ke-2 Sukses Digelar di Bogor
- Golkar Serahkan Jatah Kursi Menteri ke Prabowo Subianto
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andi Sudarmaji, mengatakan para tersangka beroperasi sejak awal 2024, dan telah enam kali mencetak uang palsu.
Selain itu, Andi mengatakan terdapat 12.000 lembar uang palsu dalam satu kali percetakan.
Adapun dia menyebut rumah produksi uang palsu tersebut seperti percetakan pada umumnya.
Dia menjelaskan jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.
Ia mengatakan para tersangka tersebut telah ditahan, dan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar sudah diamankan, meskipun tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai.
Baca Juga
- Istri Mantan Pemain AFL Ricky Olarenshaw Ditangkap dalam Kasus Spa Esek-esek di Bali
- Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024: Disiplin Lalu Lintas dan Keamanan Pelantikan Presiden Terpilih Jadi Fokus Utama
Menurut dia, pihak Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Kemudian, JR disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang.
Selanjutnya, keenam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq