fin.co.id - Tiga bakal pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dinyatakan memenuhi syarat administrasi mengikuti Pilkada 2024.
Diketahui bakal pasangan calon gubernut dan wakil gubernur DKI Jakarta yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Komisioner KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, sebelumnya ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Namun setelah diberi waktu selama 3 hari untuk perbaikan pada 6-8 September 2024, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk berlaga di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga
- 5 Tahun ke Depan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, Suswono: Infrastruktur IKN Belum Siap
- Perintah Tegas dari Prabowo: Menangkan Banten, Seluruh Jagoan Gerindra Wajib MenangTermasuk Andra Soni-Dimyati
"Ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Astri di kantor KPU DKI Jakarta pada Jumat, 13 September 2024.
Astri mengatakan, setelah ini akan ada proses tahapan tanggapan masyarakat bagi ketiga paslon gubernur DKI Jakarta mulai tanggal 15-18 September.
"Silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," terang Astri.
Lalu di tanggal 18-21 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut.
Kemudian lanjut Astri, KPU DKI Jakarta akan melakukan penetapan pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada 22 September 2024.
Baca Juga
- Masyarakat Indonesia Timur di Banten Nyatakan Dukungan kepada Andra Soni
- Asal Dana Kampanye Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil Sebut Jual Karya Seni
"Di tanggal 22 September ya, kami akan melakukan penetapan pasangan calon," pungkas Astri. (DSW/CAH)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq