Pelaku Penipuan Diperiksa Polisi, Bunga Zainal Harap Bisa Ditetapkan Tersangka dan Dihukum Berat

fin.co.id - 12/09/2024, 22:36 WIB

Pelaku Penipuan Diperiksa Polisi, Bunga Zainal Harap Bisa Ditetapkan Tersangka dan Dihukum Berat

Bunga Zainal. (Disway/Hasyim Ashari)

fin.co.id - Pelaku kasus penipuan terhadap Bunga Zainal berinisial CD dan SFS diperiksa oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis 12 September 2024.

Bunga Zainal mengaku seharusnya proses pemeriksaan pelaku CD dan SFS dilaksanakan pada 9 September 2024. Namun, kedua pelaku meminta agar diundur pada 12 September 2024.

"Dan harusnya tadi tanggal 9 September itu terlapor diperiksa tapi karena permintaan terlapor untuk mundur pemeriksaannya tanggal 12 makannya hari ini baru terlaksana adanya pemeriksaan terlapor suami istri," ujar Bunga Zainal, melalui sambungan video yang diterima Disway.id, Kamis 12 September 2024.

Lebih lanjut, Bunga Zainal mengatakan bahwa pelaku CD dan SFS sudah diperiksa lebih dari 8 jam di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Dan sampai tadi pagi datang dan sampe malam ini terlapor masih dalam tahap pemeriksaan sudah lebih dari 8 jam dan kemungkinan masih berlanjut," ujar Bunga Zainal.

Bunga Zainal berharao agar pelaku penipuan bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat hukuman seberat-beratnya agar tidak ada korban-korban yang bertambah banyak.

"Didoain aja semoga kasus ini cepet selesai, kasus ini bisa segera dituntaskan artinya tidak ada lagi korban-korban selanjutnya dan terlapor atau pelaku penipuan ini bisa ditetapkan sebagai tersangka dan juga diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Bunga.

"Mohon doanya sekali buat temen-temen agar kasus ini cepet selesai," pungkasnya. (DSW/HAS)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->