fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah di pengadilan.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada Kamis 12 September 2024.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu 39.000 rokok Ilegal tanpa cukai, Narkoba jenis sabu-sabu seberat 40,3 gram, biji daun ganja sebanyak 7 bungkus, 5 timbangan digital, 24 unit handphone, dan obat-obatan ilegal.
Dari pantauan pemusnahan puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Baca Juga
- Pasutri Tewas Diseruduk Truk Tanah yang Langgar Jam Operasional di Tigaraksa Tangerang
- Wanita Anggota PPS KPU Jaktim Alami Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua RT
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan bahwa pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini dengan cara dilindas dengan alat berat agar barang tersebut tidak bisa digunakan atau diedarkan kembali.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Dengan demikian, bisa dihancurkan agar tidak dijual lagi," ujarnya.
Selain rokok ilegal, kata Saimun, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras terbatas juga dimusnahkan dengan metode dibakar dan dihancurkan oleh alat khusus.
Disebutkan bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,3 gram, biji ganja 7 bungkus, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak ribuan butir.
"Dalam pemusnahan ini, barang bukti seperti alat komunikasi sebanyak 24 unit dan barang bukti lainnya juga dihancurkan," tandasnya.
Baca Juga
- Dukung Pelantikan Presiden, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2024
- Pengangguran di Tangerang Belum Banyak yang Tahu Nih! Ada 13 Ribu Loker di Naker Fest 2024
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq