Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan berinisial MFR (24), Kamis 12 September 2024.
Pelaku diketahui mencuri barang berharga seorang wanita berinisial LF dan nyaris memperkosa korban di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan dilaporkan oleh korban ke Polsek Neglasari sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga
- Keren! MTQ ke IV Desa Sodong Dimeriahkan Launching Perpustakaan Digital dan Lagu Mars
- Rendah, Minat Baca Masyarakat Kabupaten Tangerang Masih Diangka 48,5 Persen
Ironisnya, korban merupakan mantan istri pelaku yang pernah dinikahinya secara siri.
"Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.
Baca Juga
- Polisi Terjunkan 1.634 Personel Gabungan Amankan Debat Cagub-Cawagub Jakarta Hari Ini
- Polisi Sebut 7 Jenazah di Kali Bekasi Diduga Anggota Geng
Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban.
"Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.
Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq