Entertainment . 12/09/2024, 23:03 WIB

Agnez Mo Digugat Ari Bias Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta ke PN Jakpus

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Penyanyi Agnez Mo digugat oleh pencipta lagu, Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pengajuan gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta dilakukan melalui Kuasa Hukumnya Ari Bias, Minola Sebayang.

Dalam keterangan resmi, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan itu, nama Arie Sapta Hernawan tercantum sebagai penggugat, sementara Agnez Monica Muljoto alias Agnez Mo sebagai tergugat.

Sebelumnya diketahui, Ari Bias sempat melayangkan surat somasi kepada Agnez Mo terkait pelanggaran membawakan lagu tanpa izin sebanyak dua kali. Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada satu tahun lalu tepatnya pada Mei 2023.

Ketika itu, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin saat konser di tiga kota, Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Dalam surat somasi itu, Ari Bias mengklaim bahwa Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu untuk membawakan lagu 'Bilang Saja' pada konser di bawah naungan HW Group.

"Peristiwa itu sendiri hampir satu tahun yang lalu, masing-masing pada bulan Mei itu di Surabaya, Bandung, dan di Jakarta tanpa meminta izin dan tanpa juga membayarkan hak yang seharusnya Ari Bias sebagai pencipta termasuk hak ekonominya," kata Minola pada jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, Agnez Mo belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait kasus tersebut.

(Has)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com