fin.co.id - Penyanyi Agnez Mo digugat oleh pencipta lagu, Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pengajuan gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta dilakukan melalui Kuasa Hukumnya Ari Bias, Minola Sebayang.
Dalam keterangan resmi, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan itu, nama Arie Sapta Hernawan tercantum sebagai penggugat, sementara Agnez Monica Muljoto alias Agnez Mo sebagai tergugat.
Sebelumnya diketahui, Ari Bias sempat melayangkan surat somasi kepada Agnez Mo terkait pelanggaran membawakan lagu tanpa izin sebanyak dua kali. Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada satu tahun lalu tepatnya pada Mei 2023.
Ketika itu, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin saat konser di tiga kota, Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Baca Juga
- Mengenal Dr. Arinsu, Kakak Kaioshin Universe 7 yang Jadi Pemicu Konspirasi Jahat di Dragon Ball DAIMA
- Meski Sakit, Venna Melinda Tetap Hadiri Sidang Perceraian dengan Ferry Irawan
Dalam surat somasi itu, Ari Bias mengklaim bahwa Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu untuk membawakan lagu 'Bilang Saja' pada konser di bawah naungan HW Group.
"Peristiwa itu sendiri hampir satu tahun yang lalu, masing-masing pada bulan Mei itu di Surabaya, Bandung, dan di Jakarta tanpa meminta izin dan tanpa juga membayarkan hak yang seharusnya Ari Bias sebagai pencipta termasuk hak ekonominya," kata Minola pada jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Agnez Mo belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait kasus tersebut.
(Has)
Baca Juga
- Bocoran Tanggal Penikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise: Langsung dari Ahmad Dhani
- Mengenal Demon Realm, Dunia Lain yang Harus Ditaklukan Goku Mini di Dragon Ball DAIMA
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq