fin.co.id - Viral di media sosial (medsos) Instagram, seorang pengendara motor mendapat surat tilang karena membonceng sesosok putih di bagian belakang.
Surat tilang itu beredar di medsos Instagram dan kini viral menjadi pembahasan warganet, usai diunggah oleh akun Instagram @Jabodetabek24info.
"Viral di media sosial video yang menampakkan rangakaian foto pengendara motor membawa penumpang bersosok putih," penjelasan akun @Jabodetabek24info saat fin.co.id kutip, 11 September 2024.
Dalam postingan, terlihat penjelasan bahwa surat tersebut mempunyai nomor NO : B/3694/VII/YAN.I.2/2024/Satlantas, yang diterbitkan tanggal 8 Agustus 2024.
"Penumpang bersosok putih itu juga disebut kena e-Tilang di Pasuruan," jelasnya.
Dalam surat tilang yang beredar di medsos, dijelaskan bahwa sosok berwarna putih itu melanggar peraturan tidak menggunakan helm saat dibonceng.
Dijelaskan juga pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) di dalam surat, mengenai tidak mengenakkan helm Standar Nasional Indonesia.
Baca Juga
"Hantu juga harus tertib lalu lintas ya," terangnya.
Nampak dalam foto surat tilang, terlihat benar bahwa pengguna motor sedang melintas sambil membonceng sosok berwarna putih.
Postingan sesosok putih yang terkena elektronik tilang itu kini viral dan menjadi pembahasan warganet, hingga mendapat puluhan komentar dan ratusan like.
"Besok besok klo ada pocong nebeng di motor jgn dikasih," komentar @bayudiah_
"Pengendara : njir udah merinding ketiban surat cinta ... Pocong Sialan," tulis akun @dwi_pamungkas.