fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan dua orang pria bersenjatan menodong pemilik warung madura.
Dua orang pria tersebut meminta handphone kepada pemilik warung madura tersebut.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram @faktajakarta yang diilihat pada Rabu 11 September 2024.
Aksi pembegalan ini terekam oleh kamera CCTV di warung tersebut, memperlihatkan bagaimana para pelaku merangsek masuk, mendobrak etalase, dan meng4ncam korban. Untungnya, wajah para pelaku terlihat jelas dalam rekaman tersebut.
Baca Juga
- Viral Jastip Sushi di TikTok, Ramai Hujatan dari Netizen
- Siapakah Brian Armstrong yang Diisukan dengan Raline Shah? Cek Faktanya di Sini
Dalam aksinya, kedua pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit besar kepada pemilik warung, memaksa mereka menyerahkan handphone. Salah satu pelaku bahkan memohon dengan alasan membutuhkan uang.
“Gua nggak butuh nyawa, gua butuh HP doang, gua butuh duit,” ujar pelaku yang terlihat dalam kondisi mabuk.
Setelah tidak memberikan celurit, pria bersenjata tersebut tanpa ngamuk dan merusak barang yang ada di warung Madura.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menuai komentar warga netizen.
"Buat pak Prabowo, setelah anda jadi presiden tolong banget aktifkan mode Suharto anda," terang netizen.
Baca Juga
- Youtuber Jack Doherty Alami Kecelakaan Gegara Nyetir Sambil Main HP, Mobil Mclaren 2024 Rusak Parah
- Viral! Mobil Ambulance Ditolak Isi Solar di SPBU Semarang Hingga Terpaksa Turunkan Keranda Jenazah
"Sorry guys, ini babi hutan yg kemaren gw urus malah kabur dari kandang, kemaren gw kasih pakan kecubung jadi agak² kurang fungsi otaknya," ujar netizen.
"arung gitu sirem in aja pake garem mata nta wkwk," komentar netizen.
Hukum pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp900
Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Pasal 365 KUHP mengatur pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq