MEGAPOLITAN . 10/09/2024, 20:46 WIB

Marak Truk Tambang Langgar Jam Operasional, Begini Kata Kadishub Kabupaten Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id - Meski di Kabupaten Tangerang ada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, namun belakangan pelanggaran jam operasional oleh truk-truk tambang marak terjadi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub.

Sementara, untuk penindakkan dilakukan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4)," jelasnya, dalam Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda tentang Penanganan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang, Selasa 10 September 2024.

Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang untuk meminimalisir kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tambang dan mengurangi kemacetan.

Yang mana, pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), diberlakukan bagi Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang Pasal (4).

"Seperti angkutan tanah, pasir, dan batu," imbuhnya.

Menurut dia, personelnya sudah menjalankan tugasnya dengan optimal. Dimana, ada 12 pos pantau dengan 10 orang personel yang membawahi 5 sampai 6 kecamatan.

Sementara, sambungnya, kendaraan yang harus kita kendalikan mencapai ribuan.

"Kami berharap, bisa menambah pos pantau lagi agar bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering di lalui mobil truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com