KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

fin.co.id - 10/09/2024, 18:25 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Mantan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI) terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur (Jatim) 2019 - 2022. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang terletak di Jakarta Selatan. 

"KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," Tessa pada Selasa, 10 September 2024. 

Dari penggeledahan di rumah dinas kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitam Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik. 

Terbaru, KPK telah memeriksa Abdul Halim Iskandar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.  

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik," kata Abdul Halim Iskandar kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

Ia mengaku tidak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur. 

"Enggak, enggak pernah," pungkasnya. 

Adapun, kata Tessa pihaknya telah memeriksa 90 orang saksi sejak hari Senin, 19 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 22 Agustus 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa, 90 saksi tersebut diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau kordinator lapangan yang tersebar pada tiga kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan. 

Adapun dalam pemeriksaan tersebut Tessa menjelaskan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik.

Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah  menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. 

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Ayu)

Khanif Lutfi
Penulis