Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tol Japek Elevated

fin.co.id - 10/09/2024, 08:53 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tol Japek Elevated

Kejagung (Ilustrasi)

fin.co.id – Kejaksaan Agung RI melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Pada hari Senin, 9 September 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Ketiga saksi tersebut adalah:

1. SS, Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019.

Baca Juga

2. PW, Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi, dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen.

3. PRJ, Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC untuk segmen Km 9 Simpang Susun Cikunir hingga Km 17 Bekasi Timur.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini, yang sudah menetapkan DP sebagai tersangka.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tol yang mencakup design and build serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, “Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan kami. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Harli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga

Harli menambahkan bahwa fokus utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang dapat memperkuat dakwaan terhadap tersangka serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidikan ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum dan menegakkan keadilan dalam kasus tersebut. (*)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->