Hakim PT DKI Perberat Vonis SYL: Penjara Jadi 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp44 Miliar

fin.co.id - 10/09/2024, 13:23 WIB

Hakim PT DKI Perberat Vonis SYL: Penjara Jadi 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp44 Miliar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan

fin.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberatkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan terhada anak buah di Kementan. SYL awalnya divonis 10 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 11 Juli 024.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2024.

Selain itu, kata dia, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi SYL sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," terang Artha.

Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara. SYL dinilai terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

(Ani)

Mihardi
Penulis