Nasional . 10/09/2024, 15:29 WIB

Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Anak Buah SYL Jadi 9 Tahun dan Denda Rp400 Juta

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi sembilan tahun. Sebelumnya, mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa 10 September 2024.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Kasdi Subagyono selama 4 Tahun Penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang pada Kamis 11 Juli 2024.

Namun, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberatkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan terhada anak buah di Kementan. SYL awalnya divonis 10 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 11 Juli 024.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2024.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com