fin.co.id - DPR menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik. Keputusan ini disetujui di Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 September 2024.
"Sidang dewan kami hormati. Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang.
"Setuju," kata para peserta rapat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, penetapan Iffa sudah dilakukan oleh Komisi bidang Pemerintahan DPR sejak tiga pekan lalu. Ia menyebut, saat itu Iffa juga bersedia untuk menjadi Komisioner KPU pergantian antarwaktu (PAW).
"Saudari Iffa bersedia, terus kami sudah putuskan, kami sampaikan ke pimpinan DPR. Nah hari ini diagendakan untuk dibacakan dan menjadi keputusan paripurna, keputusan DPR. Jadi kalau kemarin kan keputusan Komisi II hari ini insyaallah jadi keputusan DPR," terangnya.
(Ani)