fin.co.id- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Dia didiga hendak kabur ke Kuching, Malaysia. Marimutu Sinivasan merupakan orang yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Dia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum memenuhi kewajiban piutang negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menjelaskan, Marimutu Sinivasan dicegah oleh petugas Imigrasi di PLBN Entikong pada Minggu sore 8 September. Ketika itu, Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca Juga
- Jenazah Benny Laos Dibawa ke Jakarta Setelah Insiden Ledakan Speedboat di Taliabu
- Tengkorak Manusia Ditemukan di Hutan Kapuas, Diduga Mahasiswa ULM yang Hilang Sejak Mei 2024
Saat tiba di PLBN Entikong, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan, yakni pos jalur mobil dan bus, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditumpangi Marimutu.
Setelah itu, petugas tersebut membawa Marimutu ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan.
Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, didapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100 persen.
Marimutu lantas diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang. Dari hasil pemeriksaan, konglomerat tersebut terkonfirmasi masuk dalam daftar cekal.
“Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” ucap Henry.
Baca Juga
- Viral Aturan Baru Kemenag 2025: Masyarakat Tidak Bisa Menikah di Hari Sabtu dan Minggu?
- Maraknya Penipuan Lowongan Kerja, Kemnaker Minta Pencari Kerja Cek Legalitas Perusahaan
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya mengatakan, pencekalan tersebut terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI,” katanya.
Menurut Silmy, keberhasilan jajarannya mencegah keberangkatan Marimutu tidak terlepas dari teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi hingga ke perbatasan.
Selain status pencekalan, sistem imigrasi juga dapat mendeteksi pelintas yang masuk daftar pencarian orang Interpol.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong yang menjaga profesionalitas dan integritasnya walaupun bertugas di garis terluar RI,” kata dia. (*)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq