MEGAPOLITAN . 09/09/2024, 20:04 WIB
fin.co.id - Ribuan butir obat keras diamankan anggota satuan resort kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat melakukan jumpa pers pada Senin, 9 September 2024.
"Ada ribuan obat keras yang kami amankan, ini adalah proses serangkaian penyelidikan penyidik unit reskrim polsek Pasar Kemis yang berhasil mengungkap dari kejahatan keFarmasian, " ungkap Arief kepada wartawan.
Di tempat yang sama, Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsyul Bahri menjelaskan mendapatkan informasi dari warga pada Selasa, 3 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terhadap adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal tanpa dilengkapi izin edar.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang pria berinisial R di Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan itu dikontrakan R yang berada di wilayah Kecamatan Jatiuwung.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu Tramadol sebanyak 8 box total 10.800 butir. Hexymer sebanyak 353 box dengan total 35.300 butir. Obat keras Yarindo sebanyak 17 toples dengan total 17.000 butir, Hp untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 5 juta dari hasil keuntungan penjualan, " jelas Syamsul.
Lanjut Samsyul, saat melakukan introgasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegalnya itu selama kurang lebih 8-9 bulan. Yang mana, setiap harinya bisa setiap bisa malakukan pengiriman hingga 15 kali pengiriman.
Atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, R dijerat pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"R dijerat ancaman 12 tahun penjara, dan masyarakat apabila menemukan segala sesuatu tindak pidana mohon hubungi kepolisian terdekat, agar bisa ditindak lanjuti, " pungkasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id