Kronologi Pengungkapan Kasus Ribuan Butir Tramadol Siap Edar di Kabupaten Tangerang

fin.co.id - 09/09/2024, 20:04 WIB

Kronologi Pengungkapan Kasus Ribuan Butir Tramadol Siap Edar di Kabupaten Tangerang

Ribuan Butir Obat Keras Disita Polisi dari Tersangka R yang Ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

fin.co.id - Ribuan butir obat keras diamankan anggota satuan resort kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat melakukan jumpa pers pada Senin, 9 September 2024.

"Ada ribuan obat keras yang kami amankan, ini adalah proses serangkaian penyelidikan penyidik unit reskrim polsek Pasar Kemis yang berhasil mengungkap dari kejahatan keFarmasian, " ungkap Arief kepada wartawan.

Di tempat yang sama, Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsyul Bahri menjelaskan mendapatkan informasi dari warga pada Selasa, 3 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terhadap adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal tanpa dilengkapi izin edar.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang pria berinisial R di Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan itu dikontrakan R yang berada di wilayah Kecamatan Jatiuwung.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu Tramadol sebanyak 8 box total 10.800 butir. Hexymer sebanyak 353 box dengan total 35.300 butir. Obat keras Yarindo sebanyak 17 toples dengan total 17.000 butir, Hp untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 5 juta dari hasil keuntungan penjualan, " jelas Syamsul.

Lanjut Samsyul, saat melakukan introgasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegalnya itu selama kurang lebih 8-9 bulan. Yang mana, setiap harinya bisa setiap bisa malakukan pengiriman hingga 15 kali pengiriman.

Atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, R dijerat pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"R dijerat ancaman 12 tahun penjara, dan masyarakat apabila menemukan segala sesuatu tindak pidana mohon hubungi kepolisian terdekat, agar bisa ditindak lanjuti, " pungkasnya.

Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis

Penulis FIN.CO.ID