MEGAPOLITAN

Kronologi Pengungkapan Kasus Ribuan Butir Tramadol Siap Edar di Kabupaten Tangerang

Ribuan butir obat keras diamankan Satreskrim Polresta Tangerang. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf

Kronologi Pengungkapan Kasus Ribuan Butir Tramadol Siap Edar di Kabupaten Tangerang
Ribuan Butir Obat Keras Disita Polisi dari Tersangka R yang Ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

fin.co.id - Ribuan butir obat keras diamankan anggota satuan resort kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat melakukan jumpa pers pada Senin, 9 September 2024.

"Ada ribuan obat keras yang kami amankan, ini adalah proses serangkaian penyelidikan penyidik unit reskrim polsek Pasar Kemis yang berhasil mengungkap dari kejahatan keFarmasian, " ungkap Arief kepada wartawan.

Di tempat yang sama, Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsyul Bahri menjelaskan mendapatkan informasi dari warga pada Selasa, 3 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terhadap adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal tanpa dilengkapi izin edar.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang pria berinisial R di Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan itu dikontrakan R yang berada di wilayah Kecamatan Jatiuwung.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu Tramadol sebanyak 8 box total 10.800 butir. Hexymer sebanyak 353 box dengan total 35.300 butir. Obat keras Yarindo sebanyak 17 toples dengan total 17.000 butir, Hp untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 5 juta dari hasil keuntungan penjualan, " jelas Syamsul.

Lanjut Samsyul, saat melakukan introgasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegalnya itu selama kurang lebih 8-9 bulan. Yang mana, setiap harinya bisa setiap bisa malakukan pengiriman hingga 15 kali pengiriman.

Atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, R dijerat pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"R dijerat ancaman 12 tahun penjara, dan masyarakat apabila menemukan segala sesuatu tindak pidana mohon hubungi kepolisian terdekat, agar bisa ditindak lanjuti, " pungkasnya.

Berita Terkait