Viral! Buang Air kecil di Minimarket, Wanita Berhijab Langsung Kabur

fin.co.id - 08/09/2024, 19:29 WIB

Viral! Buang Air kecil di Minimarket, Wanita Berhijab Langsung Kabur

Viral! Buang Air kecil di Minimarket, Wanita Berhijab Langsung Kabur

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan seorang wanita berhijab yang buang air kecil di dalam minimarket.

Peristiwa wanita buang air kecil menjadi viral di media sosial diketahui melalui akun media sosial @lambeturah yang dilihat pada Minggu (8/9/2024).

"Terekam momen wanita ini buang air kecil di minimarket dan langsung pergi," tulisnya dalam keterangan video yang dikutip pada Minggu (8/9/2024). Video tersebut langsung viral di media sosial dan mendapatkan perhatian luas dari netizen.

Dalam video tersebut tampak seorang wanit berhijan terdiam di minimarket llau di bawahnya ada iar yang ternyata dia buang air kecil. Lal wanita tersebut tampak bolak balik seolah tidak terjadi apa apa.

Lalu wanita tersebut mengajak teman prianya untuk keluar dari minimarket.

Sontak saja video itu menuai beragam komentar nyinyir dari netizen. Mereka menyebut wanita itu dengan SDM rendah. Netizen merasa kelakuan wanita tersebut sangat tidak pantas dan tidak beradab.

"Sdm rendah gak punya otak kencing disitu," kata seorang netizen dengan nada kesal. Komentar lainnya tidak kalah pedas,

"Ih jijik banget si," timpal netizen lainnya.

Bahkan ada yang berasumsi bahwa wanita tersebut mengalami stress, "Streess kali yaaa bukan pd tempatnya," sahutnya lagi.


Hukum Kencing Sembarangan


Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain.

Ancaman Dosa Besar
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda,

يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

“Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292).

Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm).

Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“:

1- Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar).

2- Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan.

3- Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179).

Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid).

Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian.



Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.