MEGAPOLITAN . 06/09/2024, 16:56 WIB
fin.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi membenarkan ada anggotanya yang melakukan pungutan liar (Pungli), ke Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto mengatakan, anggotanya yang viral melakukan pungli mengaku hanya beraksi di satu titik saja.
"Engga (Pungli di tempat lain), cuma itu aja (Lokasi Pugli) yang diakuin cuma disitu doang, Rp 5 ribu (Nominal)," kata Karto kepada wartawan, Jumat 6 September 2024.
Meski begitu pihaknya menjelaskan bahwa hal itu tidak dilakukan setiap hari, melainkan sekalian lewat dan menerima uang sebesar Rp 5 Ribu.
"Bukan pungli sih, jadi yah itu mah sambil lewat, kalo pungli mah setiap hari. Iya sambil lewat, engga tiap hari," jelasnya.
Karto Mengungkapkan, anggota yang melakukan pungli kini telah dipanggil dan berjanji tidak akan melakukan tindakan yang sama.
"Terkait itu, kita sudah interogasi kepada yang bersangkutan dan sudah kita berikan punishment. Dia berjanji, tidak akan mengulangi lagi," kata Karto.
Apabila kembali terbukti melakukan pungli, anggota Satpol PP yang masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) itu akan dilakukan pencopotan.
"Karena dia TKK, sementara kita buat teguran lisan. Ya kalo ketahuan lagi, bisa kita berhentikan," ucapnya.
Kini video pungli anggota Satpol PP telah viral di medsos hingga mendapat 208 like dan puluhan komentar, dari warganet yang sudah menonton video tersebut.
"Wuiuh ketawan juga ya," komentar @alifvia_vitriiii.
"Udah gak aneh," tulis @pak.s.sari.7.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com