Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Pelaku Curanmor, Satu Orang Tewas Didor!

fin.co.id - 06/09/2024, 13:45 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Pelaku Curanmor, Satu Orang Tewas Didor!

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Menangkap 50 Pelaku Curanmor.

fin.co.id -  Dalam dua bulan yakni pada Juli-Agustus 2024 Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap 50 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran dalam mengungkap kasus curanmor dan laporan masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 (dua) bulan yakni Juli dan Agustus 2024 kemarin, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor. berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain kepada awak media, Jumat 6 September 2024.

Kata dia, salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, (2/8) lalu, sekira jam 09.00 WIB.  Yang mana, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial  I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap.

"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," katanya.

Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.

Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.

"Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun," tandasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).

"Barang bukti dari 50 tersangka ini adalah 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK, Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut," pungkasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis