fin.co.id - Polisi telah menetapkan Achmad Syarifudin alias AS (30), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Febriana Fatmawati alias FF (28). AS ditangkap tak lama setelah melakukan perbuatan keji itu di rumah kontrakannya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu 4 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan, penangkapan dilakukan pada pagi harinya, pukul 06.00 WIB di kediaman yang sekaligus merupakan lokasi kejadian di Jalan Sepat Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Penetapan tersangka terkait KDRT dari seorang suami yang menyebabkan istrinya meninggal dunia," katanya kepada wartawan, Jumat 6 September 2024.
Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni pisau dengan gagang berwarna merah, satu baju kaus pendek lengan pendek milik korban, satu celana pendek abu-abu.
"Untuk saksi-saksi yang kita mintai keterangan ada tiga orang, dan tindakan yang dilakukan yaitu mengecek TKP, olah TKP, serta melakukan visum korban ke RS Fatmawati," katanya.
Gogo mengatakan, AS dikenakan pasal mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Ayat 3 UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp45 juta," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, seorang suami dengan tega menusuk istrinya berinisial FF (28) hingga tewas di rumah kontrakannya, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 September 2024. Bahkan, suami berinisial AS (30) itu melakukan perbuatan keji itu di depan anaknya yang masih balita.
"Anaknya yang umur 5 tahun, keterangannya masih menyaksikan. Karena gelap, tapi memang pertengkaran, cekcok sudah didengar sama dia," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu 4 September 2024.
(Faj)