fin.co.id - Youtuber Atta Halilintar melaporkan pemilik sebuah akun TikTok ke Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan terkait Tindakan pencemaran nama baik.
Akun TikTok tersebut mengungkit masa lalu Atta Halilintar yang disebutnya pernah menikah siri dengan Ria Ricis (RR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polres Metro Jaksel telah menerima LP yang dibuat Atta.
"Benar MA alias AH ditemani istrinya A membuat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu malam tanggal 4 September 2024 dengan Nomor: LP/B/2726/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya," katanya kepada awak media, Jumat 6 September 2024.
Diungkapkannya, Atta melaporkan salah satu akun sosial media yang diduga mengunggah konten tentang dirinya.
"Korban melaporkan akun tiktok berinisial @W_O yang mengunggah tulisan masa lalu AH dan RR pernah menikah siri sebelum AH resmi menikahi A," ungkapnya.
Dijelaskannya, Atta merasa dirugikan akibat minta tersebut dan akhirnya membuat LP di Polres Metro Jaksel.
Baca Juga
Arta disebut menyertakan beberapa barang bukti saat membuat laporan.
"Saat ini kasus masi diselidiki dan didalami oleh Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian tim akan mengumpulkan bukti dan memanggil para saksi terkait dugaan kasus tersebut," ujarnya.
Atta melapor polisi terkait dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Jo 45 (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. (rafi/dsw)