MEGAPOLITAN . 06/09/2024, 21:06 WIB
fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengingatkan para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar tidak curi start kampanye.
KPU menegaskan, masa kampanye Pilkada Serentak akan dimulai pada 24 September 2024 mendatang. Oleh karenanya ketiga bakal paslon diimbau tidak berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan.
"Kami, KPU sudah menerima surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang agar mengingatkan pada seluruh bakal pasangan calon untuk itu tidak melakukan kampanye terlebih dahulu. Karena memang belum ditetapkan, belum masuk masa kampanye," kata ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, Jumat 6 September 2024.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh tim pemengan ketiga bakal paslon untuk membersihkan alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah terpasang, demi menjaga ketertiban umum.
"Agar bisa dibersihkan dan secara mandiri. Karena tahapannya belum masuk ke dalam tahapan kampanye," ujarnya.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam juga menegaskan bahwa sampai saat ini ketiga pasangan yang sudah mendaftar statusnya masih bakal calon.
Maka dari itu ia mengingatkan tim pemenangan dan partai pengusung bakal pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye terlebih dahulu.
"Jadi nanti setelah ditetapkan dan sudah mengambil nomor urut baru nanti diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan kampanye, mulai 24 September sampai 27 November 2024," ujar Badri.
Ia menyebut masa kampanye sendiri terbagi dalam beberapa metode seperti pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, pemasangan APS dan APK bakal pasangan calon.
Kata dia, semua itu boleh dilakukan jika sudah memasuki masa kampanye pilkada.
"Makanya sebelum penetapan calon, saya sampaikan hari ini kepada tim pemenangan dan partai pengusung untuk tidak melakukan kampanye, baik itu yang bertemu dengan masyarakat, pertemuan terbatas, dan pemasangan alat peraga kampanye di semua wilayah itu tidak dibolehkan," kata Badri.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com