Mahfud MD Singgung Gaya Hidup Hedon Kaesang Pangarep di Istrinya: Harus Diselidiki Dalam Konteks Gratifikasi

fin.co.id - 05/09/2024, 11:26 WIB

Mahfud MD Singgung Gaya Hidup Hedon Kaesang Pangarep di Istrinya: Harus Diselidiki Dalam Konteks Gratifikasi

Mahfud MD bicara soal putusan MA mengubah batas usia Calon Kepala Daerah diduga untuk muluskan putra Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pigub DKI Jakarta

fin.co.id-  Mantan Menko Polhukan Mahfud MD ikut berkomantar tekait gaya hidup hedon dan flexing alias pamer oleh putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.

Keduanya diketahui menggunakan jet pribadi dalam perjalanan ke luar negeri. Bukan saja itu, Erina Gudono juga pamer suaminya sedan makan roti yang harganya Rp400 ribu di Amerika Serikat.

Komisi Pemberantas Korupsi sebelumnya berencana mengirim surat undangan ke Kaesang untuk klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi. Namun, rencana itu dibatalkan. KPK akan hanya akan focus menyelidik dugaan gratifikasi Kaesang.  Mahfud MD lantas mengaku setuju dengan keputusan KPK tersebut.

"Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang & Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan flexing Kaesang itu harus diselidiki dalam konteks gratifikasi," ujar Mahfud MD lewat X miliknya, Kamis 5 September 2024.

Mahfud MD juga setuju dengan KPK dan Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) UGM yang menyebut pembiaran anak melakukan gratifikasi maka bisa saja para pejabat menjadikan anak dan keluarganya untuk menyalurkan gratifikasi.

"KPK dan Pukat UGM mengatakan, jika kasus seperti Kaesang dibiarkan hanya dengan alasan dia bukan pejabat maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, KPK membatalkan wacana pemanggilak Kaesang untuk klarifikasi terkait dengan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

Kini KPK tengah fokus ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, bukan lagi pada Direktorat Gratifikasi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, saat ini pihaknya fokus dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yaitu penelaahan atas laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

"Per hari ini setelah ada update dari Direktrat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direkotorst PLPM jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifiaksi," katanya. (*)

Afdal Namakule
Penulis