MEGAPOLITAN . 05/09/2024, 15:35 WIB
fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta belum memenuhi syarat alias BMS. Hal itu berdasarkan penelitian persyaratan administrasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Demikian disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. Dia mengatakan, KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis 5 September 2024.
Wahyu mengatakan, tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.
KPU DKI pun memberikan waktu perbaikan dokumen pada ketiga paslon mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
"Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," pungkasnya.
(Cah)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com