fin.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Filipina yang berinisial AG pada hari ini, Kamis (05/09/2024). Wanita berusia 34 tahun ini terlibat dalam beberapa tindak pidana, termasuk perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.
AG ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa deportasi AG dilaksanakan pada pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 mengenai perhatian khusus terhadap empat warga Filipina yang diduga terlibat dalam pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan perdagangan orang. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal terhadap AG dan tiga rekannya, yaitu SG, WG, dan KO,” kata Godam.
Godam juga menambahkan bahwa AG telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi. (*)
Baca Juga
- Kapolri Perintahkan Kejar Fredy Pratama, Cepat atau Lambat Harus Diamankan
- Kapolri Kejar Buron Narkoba Fredy Pratama, Erles Rareral: Tangkap Jaringan hingga Bekingnya!
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq