fin.co.id- YouTuber Atta Halilintar melaporkan seorang netizen terkait berita bohong atau hoks yang menuding dirinya nikah siri denhan YouTuber Ria Ricis, Rabu malam 4 September 2024.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, laporan itu telah diterima.
"Laporan sudah diterima semalam," katanya, Kamis 5 September 2024.
Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).
Baca Juga
- Bruno Mars Siap Mengguncang Jakarta! Catat Tanggal dan Lokasi Konsernya
- Sinopsis Mei Ren Yu: Kisah Cinta dan Petualangan Putri Duyung yang Seru
Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Baca Juga
- Lirik Lagu 'Malaikat Tak Bersayap', Soundtrack Sinetron Aini Malaikat Tak Bersayap yang Bikin Baper
- Linkin Park Gaet Emily Armstrong Jadi Vokalis Baru? Ini Faktanya!
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq