fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menelaah pelaporan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Sudah masuk di tahap penelahan. jadi disini akan dilihat kelengkapan dokumen pendukungnya maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindak lanjuti ke tahap berikutnya," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 4 Agustus 2024.
"Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi, sementara posisinya seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa lembaga antirasuh itu tidak akan menindaklanjuti laporan yang masuk dan tidak akan membeda-bedakan setiap warga negara Indonesia.
"Jadi setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. bila alat buktinya lengkap, maka dapat ditindak lanjuti. bila masih kurang, tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor," ujarnya.
Sebelumnua, terdapat dua laporan yang masuk terhadap Kaesang Pangarep, yakni dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun.
Baca Juga
Keduanya sama-sama melaporkan penggunaan pesawat jet oleh Kaesang saat pelesiran ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. (*)