Internasional . 04/09/2024, 11:34 WIB
fin.co.id - Mantan Wali Kota di Filipina, Alice Guo yang buron di negaranya, kini telah ditangkap Polri.
Kadiv Hubinter, Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya menangkap Alice Guo usai bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
"Kadiv Hubinter membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerjasama dg PMJ dan Polresta Bandung," katanya kepada awak media, Rabu 4 September 2024.
Diungkapkannya, usai penangkapan Alice Guo, Filipina diharapkan mau melakukan penukaran dengan buronan BNN yang berada di Filipina atas nama Gregor Gas.
"Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina. Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Has, yang sampai saat ini masih di negosiasikan upaya pertukarannya," ungkapnya.
"Untuk detail penangkapan dimana, nanti akan disampaikan tersendiri," lanjutnya.
Diketahui, Alice Guo bersama 35 orang dilaporkan oleh Lembaga penegak hukum Filipina, salah satunya Dewan Anti-Pencucian Uang pada bulan lalu.
Alice Guo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke Departemen Kehakiman Filipina.
Alice Guo dan rekannya diduga mencuci uang lebih dari 100 juta Peso atau USD 1,8 juta. (DSW/RAF)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com