Panduan Praktis Perpanjang SIM Online, Hemat Waktu Tanpa Antri!

fin.co.id - 03/09/2024, 23:35 WIB

Panduan Praktis Perpanjang SIM Online, Hemat Waktu Tanpa Antri!

Mulai 1 November, Bikin SIM Harus Pakai BPJS

fin.co.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Di masa lalu, proses perpanjangan SIM sering kali memakan waktu yang cukup lama, mengharuskan Anda untuk mengantri berjam-jam di kantor Samsat atau Gerai SIM.

Namun, dengan perkembangan teknologi, kini Anda bisa memperpanjang SIM secara online dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk mengantri.

Artikel ini akan memberikan panduan praktis tentang cara memperpanjang SIM secara online, termasuk persyaratan yang diperlukan, langkah-langkah prosesnya, serta tips agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca Juga

Persyaratan Perpanjangan SIM Online Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Beberapa persyaratan yang umumnya harus dipenuhi antara lain:

  • SIM lama yang masih berlaku (tidak boleh kedaluwarsa).
  • KTP elektronik.
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang yang sesuai (biasanya biru atau merah).
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang menunjukkan bahwa Anda masih layak untuk mengemudi.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online:

1. Akses Website Resmi

Kunjungi situs web resmi Korlantas Polri atau aplikasi SIM online yang tersedia di platform Android atau iOS.

Baca Juga

2. Pilih Menu Perpanjangan SIM

Kemudian di halaman utama, pilih menu "Perpanjangan SIM" dan ikuti instruksi yang tertera.

3. Isi Formulir

Lengkapi formulir perpanjangan SIM dengan data diri yang benar dan sesuai dengan KTP Anda.

4. Upload Dokumen

Unggah dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, termasuk SIM lama, KTP, pas foto, dan surat keterangan sehat.

Brigita
Penulis
-->