fin.co.id - Tragedi kematian dokter muda, Aulia Risma Lestari membuka kembali luka lama di dunia pendidikan kedokteran Indonesia.
Kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, tetapi cerminan dari masalah sistemik yang telah lama menggerogoti lingkungan pendidikan para calon dokter.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Komisi IX DPR RI menyoroti betapa mendesaknya upaya pemberantasan perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto menggambarkan, dunia pendidikan klinik sebagai “rimba hutan” yang kejam bagi mahasiswa kedokteran.
“Kasus Aulia adalah alarm keras yang menandakan betapa buruknya perilaku dalam pendidikan klinik, khususnya di kalangan pendidikan dokter,” ungkap Edy saat rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024.
Ia menegaskan, sudah saatnya praktik ini dihentikan. Dalam merespons hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa bentuk-bentuk perundungan, mulai dari eksploitasi finansial hingga intimidasi dan kekerasan verbal, sudah menjadi rahasia umum di kalangan dokter residen.
Menurutnya, dokter junior kerap dipaksa menanggung biaya pribadi dokter senior, dijadikan asisten pribadi yang mengerjakan tugas-tugas akademik hingga pekerjaan rumah tangga dan sering kali menjadi sasaran intimidasi serta kekerasan verbal.
Baca Juga
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512 Tahun 2023 tentang perundungan.
Platform pengaduan online pun disediakan untuk mempermudah korban melaporkan kasus.
Budi menegaskan, pemerintah akan menyediakan pendampingan psikologis dan jaminan keamanan bagi korban.
Sementara itu, pelaku perundungan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, langkah-langkah ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Kultur perundungan yang sudah mengakar, kurangnya kesadaran akan dampak buruknya, dan ketakutan korban untuk melapor menjadi hambatan utama yang harus dihadapi.
Banyak yang masih menganggap perundungan sebagai bagian dari proses pendidikan yang tak terelakkan.
Diperlukan upaya kolektif untuk menghancurkan budaya perundungan ini.