fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar upacara Hari Ulang Tahunnya yang ke-79 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 2 September 2024. Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kejagung didirikan sejak 15 hari setelah Kemerdekaan RI.
"Dilantiknya Meester in de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial Pertama Indonesia menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia," katanya.
Meski demikian, Burhanuddin mengatakan upacara ini merupakan pertama kalinya dirayakan setelah diberlakukannya keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
"Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan setelah tiba-tiba, tapi melalui hasil penelitian panjang daripada para ahli sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri terutama di negeri Belanda," tuturnya.
Dia menuturkan, penentuan Hari Lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi di antaranya adalah menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini, kata Burhanuddin, menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
"Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dengan memperingati Hari Lahirnya Kejaksaan, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum, dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif," tukasnya.
Selanjutnya, ketiga yaitu untuk memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan adhyaksa, memperingati ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.
Baca Juga
"Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan," tuturnya.
Selanjutnya, berdasarkan rapat kabinet, memutuskan bahwa Kejaksaan yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri. Hal itu terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan Presiden Nomor 204 tahun 1960, tanggal 1 Agustus 1960.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan tema pada upacara hari ini adalah 'Hari Lahir Kejaksaan sebagai simbol terwujud kedaulatan penuntutan dan advokat general'. "Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advokat general," katanya.
"Pemilihan tema menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksa tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dan sistem peradilan pidana Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana," tutupnya.
(Ani)