News . 02/09/2024, 13:14 WIB
fin.co.id - Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) buka suara terkait pemberhentian Prodi Spesialis Anestesi di RS Kariadi dan pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan bullying terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi di RS Kariadi.
Hal ini diduga menjadi penyebab dokter bernama Aulia Risma Lestari tersebut memutuskan untuk mengakhiri hidup.
Pada pernyataan sikap yang dikeluarkan PP AIPKI, Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) selaku ketua mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses investigasi dan menghindari penghakiman dini.
Sehingga menurutnya, pemeriksaan dan pengusutan perlu dilakukan secara berimbang dan komprehensif hingga tuntas.
"Dengan prinsip hukum praduga tidak bersalah, serta harus diawasi ketat oleh berbagai pihak terkait, secara objektif, transparan, dan adil," katanya, dikutip 2 September 2024.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung proses pendidikan dan pelayanan tetap berjalan dengan normal selama investigasi berlangsung.
"Kami sangat menyesalkan dilaksanakannya hukuman atau tindakan sebelum proses investigasi selesai, karena berpotensi merugikan individu yang diduga terlibat dan seluruh komunitas akademik serta masyarakat luas," tuturnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan menangguhkan proses pendidikan PPDS Anestesi FK Undip yang berpraktik di RS Kariadi Semarang.
Hal ini bertujuan mencegah adanya upaya pembungkaman atau menghalangi saksi untuk mengungkap kebenaran.
Namun demikian, AIPKI menilai bahwa pemberhentian PPDS Anestesi dan Reanimasi FK UNDIP di RSUP dr. Kariadi oleh Kementerian Kesehatan sebelum adanya keputusan final dari investigasi ini berdampak negatif pada mahasiswa dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Maka dari itu, AIPKI menyatakan dukungannya kepada Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B., Subsp.Onk(K) yang, menurut pihaknya, telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai Dekan FK UNDIP.
"AIPKI sangat menyesalkan pemberhentian aktivitas klinik Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B., Subsp.Onk(K) di RSUP Dr. Kariadi yang dilakukan sebelum investigasi selesai," tandasnya.
Pihaknya pun meminta agar tindakan seperti ini tidak menjadi preseden yang merusak iklim akademik dan profesionalisme di lingkungan pendidikan kedokteran.
"AIPKI menghimbau agar program PPDS Anestesi dan Reanimasi dapat berjalan kembali di RSUP dr. Kariadi dan Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B., Subsp.Onk(K) dapat melanjutkan aktivitas klinik sesuai dengan keahlian subspesialisasinya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tuntutnya. (DSW/NIS)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com