fin.co.id - Viral di media sosial (Medsos), warga merusak pagar pembatas jalur Rel Kereta hulu KM 28 +600, yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur.
Merespon adanya peristiwa tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan tindakan warga tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja merusak pagar pembatas.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, peristiwa perusakan pagar pembatas tersebut terjadi di jalur hulu KM 28 +600, Pasar Baru, Bekasi Timur.
"PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat bahwa ini adalah kedua kalinya pagar tersebut dibobol dan diperbaiki," dikutip dari keterangan resmi PT KAI Daop 1 Jakarta, Minggu 1 Oktober 2024.
Dijelaskan penutupan pertama dilakukan tanggal 23 Juni 2024, kemudian kembali ditutup 23 Agustus 2024, dan 01 September 2024 dilakukan penguatan penutup pagar.
"Pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur, yang harus dijaga dan dilindungi, Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA)," jelasnya.
Adanya lubang yang digunakan untuk akses jalan kaki warga, tentunya sangat membahayakan pejalan kaki maupun kereta yang melintas.
Baca Juga
"Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri," ucapnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
"Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1)," tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA.