Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Dicecar 22 Pertanyaan

fin.co.id - 31/08/2024, 11:38 WIB

 Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Dicecar 22 Pertanyaan

Thariq Halilintar

fin.co.id- Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar telah diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Thariq dicecar 22 pertanyaan.

"Untuk pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Thariq, penyelidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan," katanya kepada awak media, 31 Agustus 2024.

Sementara, untuk Aaliyah Massaid diberondong 23 pertanyaan. 

Selain keduanya, terdapat satu orang saksi lainnya yang diperiksa kemarin di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pada agenda pemeriksaan, juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, awalnya Aaliyah dan Thariq diagendakan diperiksa 28 Agustus 2024. Namun, keduanya memohon untuk pengunduran pemeriksaan.

"Hasil konfirmasi dari penasehat hukumnya, untuk agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang semula dijadwalkan hari ini di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimohonkan untuk direschedule menjadi pada hari jumat tanggal 30 agustus 2024, dikarenakan Aaliyah dan Thoriq baru kembali dari perjalanan luar kota semalam," katanya kemarin. 

Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan akun sosial media.

Aaliyah Massaid melaporkan akun itu karena menyebut dirinya hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.

"Benar mas bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," katanya kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi yang dilayangkan Aaliyah di Polda Metro Jaya.

"Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tgl 22 Agustus 2024 atas nama pelapor : Aaliyah Massaid, terkait laporan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana dimaksud dlm pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," ungkapnya. (*) 

Afdal Namakule
Penulis