Nasional . 31/08/2024, 18:40 WIB

KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Lewat 9 Saksi

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 lewat sembilan saksi yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo, Kamis 29 Agustus 2024.

“Didalami peran masing-masing saksi terkait proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Group , sembilan saksi tersebut yakni:

1. Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari

2. Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Fitriasih

3. Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi Agus Budi Hartanto.

4. Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan Edy Yunan Hartanto

5. Pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono

6. Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan Joko Andriyanto.

7. Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Sigit Hari Mardami

8. Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya.

9. Herman Dwi Haryanto.

Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang sedang disidik KPK ini menggunakan Anggaran Tahun 2017-2019. Dalam proses berjalan, tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini namun belum diumumkan secara resmi ke publik. Hal itu akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka.

KPK menerapkan Pasal kerugian keuangan negara yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam menangani kasus ini.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com