Tok! Raperda Perubahan APBD 2024 Kota Tangerang Disahkan, Ada Defisit Rp488 Miliar

fin.co.id - 29/08/2024, 21:09 WIB

Tok! Raperda Perubahan APBD 2024 Kota Tangerang Disahkan, Ada Defisit Rp488 Miliar

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024 Dalam Rangka Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024.

fin.co.id -  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemkot Tangerang telah sah dan resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kamis 29 Agustus 2024.

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menuturkan, dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,85 triliun rupiah, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp2,32 triliun rupiah, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,53 triliun rupiah.

Kemudian, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 5,34 triliun rupiah, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,30 triliun rupiah, belanja modal sebesar Rp1,01 triliun rupiah, belanja tidak terduga sebesar Rp25,27 miliar rupiah.

"Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp488,36 miliar rupiah, yang ditutup dari pembiayaan daerah netto sebesar Rp 488,36 miliar rupiah," jabar Dr. Nurdin.

Dikatakan Nurdin, belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan.

Serta lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD.

"Di mana Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun 2024 telah selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat tahun 2024 yaitu mencakup penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi dan kemudahan berusaha," bebernya.

Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, kata dia, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan mendapatkan nomor registrasi.

"Segala apresiasi, catatan, dan masukan dari DPRD, tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemkot Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis